Pasal17 D UU KUP berisi tentang WP yang memenuhi persyaratan tertentu. PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Penelitian oleh DJP dilakukan terhadap: kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN; kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran
PajakTidak Langsung 2 Pajak Objektif 3 Pajak atas Konsumsi Dalam Negeri 4 from BUSINESS MISC at University of BrawijayaContohPPN 1. PT. Gragas merupakan PKP yang menjual elektronik di Palembang. Selama Agustus 2022, PT Gragas melakukan berbagai transaksi sebagai berikut: Selain transaksi di atas, terdapat tambahan transaksi selama bulan Agustus sebagai berikut: Membeli sebuah mobil box untuk mengangkut barang dengan harga Rp550.000.000 dan harga tersebut 10000.000 dan Rp. 9.000.000) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ( non- deductible expense) sesuai pasal 9 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah biaya tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh untuk menaikkan laba kena pajak ( koreksi positif). Dalamhal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. (Pasal 6 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)