Kuatbaca.com - ARR (15), siswa salah satu SMA Negeri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena menikam teman sekolahnya, MRN (15), dengan senjata tajam jenis pisau yang dibawanya dari luar sekolah, pada Senin (31/7/2023) pagi.
Berikut ini isi pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian. 1. Pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima
KOMPAS.com - KU (35), seorang ibu di Dukuh Sokawera, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes menganiaya tiga anaknya dengan senjata tajam pada Minggu (20/3/2022). Akibatnya dua anak yang berusia 4,5 tahun yakni E dan S (10) harus dilarikan ke RS karena luka serius di leher serta dada.
Menurut Ketentuan Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu : " Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata -- mata karena kehendaknya sendiri. Dalam rumusan Pasal 53 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan.
Penistaan agama dalam Pasal 156a KUHP berbunyi, “ Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang
Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. "Sebenarnya kita tidak boleh membawa senjata tajam
Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok (Doodslag In Zijn Grondvorm), yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Adapun rumusan Pasal 338 KUHP adalah: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling
U3s7x. 39e9d0frmj.pages.dev/34139e9d0frmj.pages.dev/10039e9d0frmj.pages.dev/34839e9d0frmj.pages.dev/1339e9d0frmj.pages.dev/1239e9d0frmj.pages.dev/14739e9d0frmj.pages.dev/28139e9d0frmj.pages.dev/137
pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam