Sedangkan, Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan PK. (Baca juga: Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali ). Saharuddin menerangkan sesuai putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 terkait Pasal 268 ayat (3) KUHAP membolehkan pengajuan PK dapat diajukan berkali-kali untuk perkaraPanitera MA, Made Rawa Aryawan, merilis informasi tentang prosedur baru penyampaian surat rogatori dan surat bantuan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata bagi pihak berperkara di luar negeri. Informasi tersebut tersebut tertuang dalam surat bernomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Seandainya karena sesuatu hal permohonan peninjauan kembali tersebut di kirimkan juga oleh Pengadilan Negeri kepada Mahkamah Agung dan tentunya karena putusan pidana tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang pasti, sehingga Mahkamah Agung akan memutuskan dengan menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima. 109. a.
Demikian alasan-alasan hukum Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan beserta lampiran berupa bukti Surat yaitu Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 746 K/Pid Sus/2009 tanggal 3 Agustus 2009
SEMA Nomor 14/2010 tersebut terhitung mulai pengajuan permohonan kasasi/peninjauan kembali (akta permohonan kasasi/peninjauan kembali) pada tanggal 1 Maret 2011. 3. Pengadilan dapat memilih untuk menggunakan salah satu media pengiriman yang disediakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk pengiriman dokumen ini. 4.
1. Alur Prosedur Perkara Perdata Permohonan. 2. Alur Prosedur Perkara Perdata Gugatan. 3. Alur Prosedur Perkara Perdata Gugatan Sederhana. 4. Alur Prosedur Perkara Perdata Banding. 5. Alur Prosedur Perkara Perdata Kasasi. 6. Alur Prosedur Perkara Perdata Peninjauan Kembali ugrsOM.